Penyerahan SK Badan Hukum Pendirian KDMP Se-Kecamatan Mukok Berjalan Lancar

 Pancurajipost.com - Pada hari Selasa, 08 Juli 2025, Kecamatan Mukok telah melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) kepada pengurus koperasi yang bertempat di Aula Kecamatan Mukok.

Foto bersama depan Kantor Camat Mukok
Foto bersama depan Kantor Camat Mukok

Penyerahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan langsung oleh Bapak Abang Suparjo, SH., M.Kn dan Ibu Juniyell Mulih, SH., M.Kn selaku Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) didampingi Camat Mukok, Bapak Akhmad Surgama Sahar SE., ME dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau Zunaidi kepada 9 (Sembilan ) KDMP di Kecamatan Mukok. 

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau Zunaidi  menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih di Kabupaten Sanggau 100 persen telah berbadan hukum.

"Untuk Kabupaten Sanggau kita patut bersyukur karena dari 163 Désa dan 6 Kelurahan di Kabupaten Sanggau KDMP 100 persen telah berbadan hukum. Terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat, bekerja keras siang dan malam hingga Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih bisa terlaksana sesuai batas waktu yang telah ditentukan". Ujar Zunaidi dengan penuh semangat.

Notaris Pembuat Akta Koperasi Ibu Juniyell Mulih, SH., M.Kn juga menyampaikan sambutan singkatnya dan memberikan semangat kepada para pengurus koperasi yang hadir.

"Selamat bertugas kepada seluruh pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kecamatan Mukok, KDMP harus menjadi pelopor kemajuan ekonomi masyarakat Desa masing masing dan saya minta maaf  kepada para pengurus koperasi yang sekiranya siang dan malam menelepon terus menerus, hal ini untuk mempercepat pembuatan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih." Tegas Juniyell.

penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Penyerahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Tri Mulya

Sebelumnya, ditempat yang sama pada hari senin dan selasa, 16 -17 Juni 2025 telah dilakukan penandatanganan dokumen pendirian koperasi (NPAK) dengan jadwal :

penandatanganan dokumen pendirian koperasi (NPAK)
Acara Penandatanganan dokumen pendirian koperasi (NPAK) di Aula Kecamatan Mukok.

  1. Hari Senin,  16 Juni 2025 : Desa Semuntai, Inggis dan Semanggis Raya (3 desa) dengan notaris Abang Suparjo, SH., M.Kn
  2. Hari Selasa,  17 Juni 2025 : Desa Kedukul, Engkode, Sungai Mawang, Layak Omang, Tri Mulya dan Serambai Jaya (6 Desa) dengan notaris Juniyell Mulih, SH., M.Kn

Penandatanganan dokumen pendirian koperasi (NPAK)
Ketua KDMP Tri Mulya menandatangani dokumen pendirian koperasi (NPAK) didepan Notaris Juniyell Mulih, SH., M.Kn

Untuk Desa Tri Mulya sendiri yang hadir adalah Kepala Desa Tri Mulya, Luni sekaligus sebagai Pengawas Koperasi, Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Khoerun, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Tri Mulya sangat berterima kasih sekali kepada Kepala Desa Luni yang telah mensuport dalam kegiatan ini.

"Saya selaku ketua KDMP Tri Mulya sangat berterima kasih sekali kepada berbagai pihak yang telah bekerja keras membantu pembentukan KDMP di desa kami khususnya Kepala Desa Kami Bapak Luni yang selalu suport kegiatan  KDMP ini, sampai sampai urusan transportasi menuju kecamatan juga ditanggung sama belau." ujar Khoerun.

Foto Bersama Kades Luni
Foto Bersama Pengawas dan Pengurus KDMP Tri Mulya bersama Camat, Notaris, Perwakilan Disperindagkop ketika Penandatanganan dokumen pendirian koperasi (NPAK) di Depan Kantor Kecamatan Mukok

Apa yang harus dilakukan setelah penyerahan SK dan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ?

Bersumber dari Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah putih , setelah pengesahan Akta pendirian Koperasi dilakukan oleh NPAK, pengurus koperasi selanjutnya melakukan sebagai berikut :

  1. Membuat NPWP (NPWP Koperasi)
  2. Membuat Rekening Bank (Rekening atas nama Koperasi)
  3. Mendaftarkan hak akses pada portal OSS (Online Single Submission) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan izin usaha yang sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang telah ditetapkan oleh setiap koperasi. 

Poin penting yang wajib diketahui oleh seluruh Pengurus koperasi desa/kelurahan merah putih ialah Koperasi wajib memiliki izin usaha dalam melaksanakan operasional.

Penulis : Yasin (Sekretaris KDMP Desa Tri Mulya)

YH Reporter
YH Reporter Saya adalah Seorang IT dan Penulis, Pernah Bekerja di Instansi Pemerintahan dan Swasta. Sumbangsih kepada Negara dengan mengangkat tulisan di Sektor Wisata sebagai 5 besar penggerak perekonomian Indonesia.

Posting Komentar untuk "Penyerahan SK Badan Hukum Pendirian KDMP Se-Kecamatan Mukok Berjalan Lancar"