Sidang Penetapan 4 ODCD Menjadi Cagar Budaya (CB) Tingkat Kabupaten Sanggau 2025

 Pancurajipost.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan Sidang Penetapan Cagar Budaya yang diselenggarakan pada hari rabu, 19 November 2025 di Hotel Emerald Sanggau.

Sidang penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya (CB) tingkat Kabupaten dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Drs. Alipius,M.Si

Kadis DIKBUD Alipius
Kadis DIKBUD Drs. Alipius,M.Si (Foto 19/11/2025)

Dalam sambutannya, Drs. Alipius,M.Si mengatakan bahwa Sanggau memiliki banyak sekali ODCB karena Sanggau ini merupakan Kabupaten yang berbudaya

"Sanggau ini memiliki sekitar 45 Objek yang baru terdaftar di ODCB dan baru 3 yang telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya pada 2024 lalu yaitu Mes PemdaBatu Sampai dan Makam Panembahan H. Sulaiman dan tahun 2025 kami coba mengusulkan empat yang pertama SD 01 Sanggau, Makam Raja Mengkiang, Makam Panembahan H.M Said, dan Makam Ratu Ayu." ucap Kadis (19/11/2025).

Alipius menambahkan bahwa beliau mengajak terutama para pelaku sejarah dan budaya untuk terus menggali informasi dari orang - orang tua tentang benda bersejarah di sanggau

"Kepada para pelaku sejarah, para pelaku budaya untuk tidak bosan bosan menggali informasi dari orang - orang tua, dari sesepuh-sesepuh kita atau dari orang orang yang tahu apabila melihat, menemukan barang barang yang termasuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya yang berusia lebih dari 50 tahun bisa memberikan informasi ke kami" tegas Kadis.

Baca juga : Sidang Penetapan 3 ODCD Menjadi Cagar Budaya (CB) 2024

Sidang Penetapan Cagar Budaya dimulai dengan menyanyikan Indonesia Raya, Sambutan KADIS DIKBUD Drs. Alipius,M.Si, Sambutan Ketua Tim TACB Agus Satrianto, S.Sos dan dilanjutkan dengan Diskusi Tim TACB dengan para Jupel dan para Ahli Sejarah Sanggau.

Mega Wati, SSn, Kabid DIKBUD Sanggau
Mega Wati, SSn sebagai Dirigen Lagu Indonesia Raya

Melalui Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 351/DISDIKBUD/2025 Tanggal 6 Oktober 2025 Tentang Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sanggau memutuskan susunan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sanggau yaitu Agus Satrianto, S.Sos, Jamal Misrad, S.Sos, Nobertus Sutino, ST, Timur Triono, S.S, Sri Supriyanti, S.Sos.

Tim Ahli Cagar Budaya 2025 Sanggau
Tim Ahli Cagar Budaya 2025 Sanggau dari kiri ( Sri Supriyanti, S.Sos, Timur Triono, S.S, Agus Satrianto, S.Sos, Jamal Misrad, S.Sos, Nobertus Sutino, ST,)

Sebelum penetapan ODCD menjadi BCB, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi dan Pendaftar (DISDIKBUD Sanggau) bersama sama meninjau empat Lokasi untuk melakukan verifikasi diantaranya Pengukuran, pendeskripsian objek, penyusunan sejarah, pembuatan dokumen ODCB selama 2 hari ( 17 s/d 18 November 2025).

Agus Satrianto, S.Sos
Proses pengukuran Makam oleh Agus Satrianto, S.Sos

Setelah data lengkap maka tahap terakhir yaitu melakukan Sidang Penetapan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Tim TACB pada tanggal 19 November 2025.

Dalam proses persidangan untuk membuktikan kebenaran atau fakta tinjauan Lokasi sudah dilakukan verifikasi di 4 objek yaitu diantaranya Makam Raja Mengkiang, SD 01 Sanggau, Makam Panembahan H.M Said, dan Makam Ratu Ayu.

Kabid Kebudayaan Pasianus Purwandi, S.Sos
Kabid Kebudayaan Pasianus Purwandi, S.Sos sedang mengecek data makam Makam Panembahan H.M Said bersama Ahli waris dan Tim TACB Jamal Misrad, S.Sos

Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Sanggau dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi, penulis sejarah, Ahli waris, serta seluruh JUPEL masing masing ODCD antara lain :

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau.
  • Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau.
  • Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau.
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau.
  • Dinas Perumahan Cipta Karya dan Pertanahan Kabupaten Sanggau.
  • David Dino Wijayanto
  • Pangeran Ratu Suryanegara Sanggau.
  • Tomi, S.Pd., M.E.(Penulis Sejarah Sanggau)
  • dan Para Jupel di Kabupaten Sanggau
Dari hasil sidang yang dilaksanakan memutuskan bahwa 4 ODCB (Makam Raja Mengkiang, SD 01 Sanggau, Makam Panembahan H.M Said, dan Makam Ratu Ayu.) ditetapkan menjadi BCB (Benda Cagar Budaya) tahun 2025 dan Sidang ditutup langsung oleh Kabid Kebudayaan Pasianus Purwandi, S.Sos


YH Reporter
YH Reporter Saya adalah Seorang IT dan Penulis, Pernah Bekerja di Instansi Pemerintahan dan Swasta. Sumbangsih kepada Negara dengan mengangkat tulisan di Sektor Wisata sebagai 5 besar penggerak perekonomian Indonesia.

Posting Komentar untuk "Sidang Penetapan 4 ODCD Menjadi Cagar Budaya (CB) Tingkat Kabupaten Sanggau 2025"